LAMPUNG TIMUR (24/4/2026) – Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Lampung merespons aduan dari Maspastim terkait belasan Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) di Lampung Timur yang diduga belum memiliki sertifikat SLHS.
Melalui stafnya, Ilham, KPPG menyampaikan bahwa laporan dari Maspastim telah diterima dan langsung disikapi. Ketua KPPG Lampung, Achmad Hery Setiawan, disebut telah memberikan mandat kepada koordinator wilayah (korwil) Lampung Timur, Ichwan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan dari Maspastim sudah kami terima dan telah diberikan mandat kepada korwil untuk ditindaklanjuti,” tulis Ilham di aplikasi WhatsApp.
Namun, Maspastim menilai respons di tingkat wilayah belum menunjukkan perkembangan berarti. Ketua Maspastim, Syamlerro, mengungkapkan bahwa hingga Rabu, 24 April 2026, belum ada kejelasan terkait langkah yang bakal ataupun telah diambil oleh korwil.
“Ditelepon sulit, berdering tapi tidak diangkat,” kata Syamlerro.
Maspastim pun mendesak agar KPPG tidak hanya berhenti pada pemberian mandat, tetapi segera mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut. Mereka menekankan bahwa sertifikat SLHS dan pengelolaan IPAL merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
“SLHS dan IPAL bukan hal sepele, ini harus diprioritaskan. Jangan sampai menjadi duri dalam menyukseskan program prioritas Presiden Indonesia,” tegas pihak Maspastim.
(BW)













