SUKADANA (25/8/2025) – Ketua DPP Lsm Libra, Benny Purbaya, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur. Laporan tersebut rencananya akan dilayangkan langsung ke Kejaksaan Agung di Jakarta dalam waktu dekat.
Menurut Benny, laporan ini bukan sekadar wacana. Dokumen yang akan disampaikan disebut sudah memenuhi syarat hukum dan didukung alat bukti yang cukup.
“Laporan dugaan korupsi yang merugikan negara. Dalam satu atau dua hari ke depan akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikannya,” ujarnya, Senin, 25 Agustus 2025.
Walaupun belum bersedia menyebut nama ASN maupun dinas yang dimaksud, Benny menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi laporan sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta bukti lain yang sah. Selain itu, berkas laporan juga disertai identitas pelapor, uraian lengkap mengenai peristiwa dugaan korupsi, modus operandi yang digunakan, waktu dan tempat kejadian, hingga perkiraan nilai kerugian negara.
Benny menambahkan, penyusunan laporan ini merupakan bentuk komitmen Lsm Libra dalam mengawal praktik pemerintahan agar bersih dari korupsi.
“Kami ingin aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, terutama jika sampai merugikan keuangan negara. Karena itu, laporan ini disiapkan dengan serius dan lengkap,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa setelah laporan resmi disampaikan dan diterima Kejaksaan Agung, Lsm Libra akan menggelar jumpa pers untuk memberikan penjelasan lebih rinci kepada publik.
“Sekarang belum bisa dibuka. Nanti, setelah laporan masuk, semua akan disampaikan secara terbuka,” tutup Benny.
(BANG WAHYU)