SUKADANA (20/2/2025) – Puluhan desa di Kabupaten Lampung Timur masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menyebabkan honor kepala desa dan perangkat desa tertunda. Dari total 264 desa, tercatat 62 desa belum menyetorkan kewajiban PBB ke pemerintah daerah.
Kepala Bagian Otonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Timur, Reza Pahlevi, menegaskan bahwa pelunasan PBB adalah syarat utama pencairan Anggaran Dana Desa (ADD). Sebagian dari ADD itu digunakan untuk membayar honor kepala desa dan perangkatnya.
“Honor kepala desa dan perangkat desa tidak bisa dibayarkan jika masih ada desa yang belum melunasi PBB,” tegas Reza Pahlevi, Rabu, 19 Februari 2025.
Dari 24 kecamatan di Lampung Timur, hanya 7 kecamatan yang seluruh desanya telah melunasi PBB tahun 2024, yakni Kecamatan Bandar Sribhawono, Braja Selebah, Gunung Pelindung, Metro Kibang, Purbolinggo, Way Bungur, dan Marga Tiga.
Sementara itu, 16 kecamatan lainnya masih memiliki desa yang menunggak PBB. Di antaranya, Kecamatan Batanghari dengan 4 desa, Batanghari Nuban 7 desa, Bumiagung 6 desa, dan Jabung 2 desa. Selain itu, desa-desa di Kecamatan Labuhan Maringgai, Marga Sekampung, Labuhanratu, Matarambaru, Melinting, Pasir Sakti, Pekalongan, Raman Utara, Sekampung, Sekampung Udik, Sukadana, Waway Karya, dan Way Jepara juga masih menunggak.
“Total ada 62 desa yang belum melunasi PBB. Semakin lama mereka menunggak, semakin lama pula honor kepala desa dan perangkat desa tertunda,” kata Reza.
Menurutnya, PBB seharusnya dibayarkan sebelum pergantian tahun agar honor kepala desa dan perangkatnya untuk triwulan terakhir bisa cair tepat waktu. Jika tidak, maka keterlambatan ini akan terus berulang dan berdampak pada kesejahteraan aparat desa.
(BANG WAHYU)