LAMPUNG TIMUR (11/3/2026)- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Penyelamat Aset Indonesia Makmur (Maspastim) Muhrozi, mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Timur di Sukadana segera memanggil Kepala Desa Mandala Sari, Kecamatan Mataram Baru, terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Desakan itu disampaikan setelah Maspastim melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada 25 Januari 2026 dengan nomor surat 003/LP/MASPASTIM/2026.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Lampung Timur segera memanggil Kepala Desa Mandala Sari sebagai pihak terlapor terkait pelaksanaan program PTSL tahun 2025,” kata Muhrozi pada Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar dugaan penyimpangan dalam program strategis nasional tersebut dapat diperiksa secara terang.
Dalam laporan itu, Kepala Desa Mandala Sari disebut sebagai terlapor. Sejumlah peserta PTSL dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Mandala Sari turut digadang-gadang sebagai saksi.
Muhrozi mengatakan laporan tersebut berangkat dari adanya keluhan masyarakat yang mempertanyakan pelaksanaan program PTSL di desa tersebut.
“Kami berharap laporan ini segera diproses agar publik mendapat kepastian. Program pemerintah tidak boleh menjadi ruang bagi dugaan penyimpangan. Kamu juga telah melampirkan rekaman video pengakuan masyarakat yang mengikuti program tersebut pada 2025 dalam laporan tersebut,” ujarnya.
(BW)














