SUKADANA (11/3/2026) – Lampung Timur menempati posisi teratas jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah di Provinsi Lampung. Sebanyak 17 dapur SPPG di wilayah ini dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN-RI).
Penghentian sementara dilakukan karena dapur-dapur tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kebijakan itu tertuang dalam surat BGN-RI Nomor: 766/D TWS/03/2026, Rabu (11/03/2026).
Surat tersebut ditandatangani Direktur Badan Gizi Nasional melalui Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito.
Dalam dokumen itu, total terdapat 60 dapur SPPG di Provinsi Lampung yang dihentikan sementara operasionalnya.
Lampung Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah dapur terbanyak yang terkena penghentian.
Adapun dapur SPPG di Lampung Timur yang dihentikan operasionalnya berada di sejumlah kecamatan, yakni:
Braja Selebah – Braja Yekti
Jabung – Negara Batin
Jabung – Negara Batin 2
Marga Sekampung – Gunung Raya
Marga Tiga – Nabang Baru
Marga Tiga – Surya Mataram 2
Marga Tiga – Tanjung Harapan
Marga Tiga – Tanjung Harapan 2
Pasir Sakti – Mulyo Sari
Pasir Sakti – Mulyo Sari 3
Pekalongan – Pekalongan
Pekalongan – Pekalongan 3
Raman Utara – Kota Raman
Raman Utara – Raman Aji 2
Sekampung – Sidodadi
Sekampung Udik – Bauh Gunung Sari
Sukadana – Sukadana 2
Tidak hanya Lampung Timur, dapur SPPG di sejumlah kabupaten lain di Provinsi Lampung juga turut dihentikan sementara operasionalnya.
Rinciannya, Bandar Lampung sebanyak 8 dapur, Lampung Selatan 6 dapur, Lampung Tengah 10 dapur, Lampung Utara 14 dapur, Mesuji 1 dapur, dan Tanggamus 4 dapur.
Total terdapat 60 dapur SPPG di Provinsi Lampung yang sementara waktu tidak diperbolehkan beroperasi hingga memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh Badan Gizi Nasional.
(BW)














