SEKAMPUNG (29/7/2025) – Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung membekuk pelaku pencurian yang beraksi di Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Minggu, 27 Juli 2025 dini hari.
Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban dan istrinya, Kotimah, tengah berbelanja ke Pasar Metro menggunakan mobil Mitsubishi L-300. Di tengah aktivitasnya di pasar, korban mendapat pesan WhatsApp dari anaknya, Hendri, yang mengabarkan rumah mereka disatroni pencuri.
Dalam pesannya, Hendri menyebutkan barang-barang yang hilang, yakni satu tabung gas 12 kg warna pink, satu tabung gas 3 kg warna hijau, dan satu timbangan duduk merk Nhon Hoa warna hijau.
Mendengar kabar tersebut, korban bergegas pulang dan mendapati barang-barang itu raib dari garasi rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Sekampung.
Bertindak cepat, Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung melakukan penyelidikan. Berbekal informasi warga, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial AZ (21). Pelaku kini diamankan di Mapolsek Sekampung untuk proses hukum lebih lanjut.
(BANG WAHYU)














