SUKADANA (23/8/2024)– Seorang pria berinisial BG, bujang asal Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan bersuami dari Kecamatan Bumi Agung. Hubungan terlarang yang disebut berlangsung hampir dua tahun itu diduga membuahkan seorang bayi perempuan yang kini berusia sekitar empat bulan.
Ironisnya, sang bayi kini justru dirawat oleh si perempuan bersama suaminya yang sah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya ayah biologis sang anak.
SRN, ayah BG, mengaku kedua keluarga telah menempuh jalur damai. Namun ia menegaskan tidak bisa memastikan siapa ayah biologis sang bayi.
“Kan dia wanita bersuami,” katanya, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Sementara itu, kakak perempuan BG menyebut kasus ini sebagai aib keluarga. Meski demikian, ia memastikan bahwa perdamaian sudah ditempuh.
“Semua sudah selesai, tidak ada lagi masalah. Tapi tetap saja, itu aib,” ujarnya.
Meski diliputi kontroversi, status sang bayi tetap dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Negara menjamin setiap anak, tanpa kecuali, berhak atas identitas hukum, perlindungan, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Artinya, bayi itu tetap berhak mendapatkan akta kelahiran, layanan kesehatan, pendidikan, dan perlakuan setara dengan anak-anak lainnya.
Kasus ini seolah berakhir dengan perdamaian, tetapi meninggalkan luka dan pertanyaan. Seorang bayi perempuan kini tumbuh dalam keluarga resmi ibunya, namun garis darahnya tetap menjadi misteri.
Apakah ia akan tercatat sebagai anak sah dari suami ibunya, atau kelak terbukti secara ilmiah memiliki ayah biologis dari hubungan gelap. Pertanyaan itu masih menggantung, menjadi noda yang tak sepenuhnya bisa dihapus oleh kata “damai”.
(BANG WAHYU)














