SUKADANA (28/1/2026) – Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, David Sepriwasa, menyebut pelaku usaha sebagai aktor paling dominan dalam perkara korupsi.
Pernyataan itu disampaikan saat sosialisasi antikorupsi yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung Timur pada Rabu, 28 Januari 2025 di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur.
David mengatakan, data penindakan KPK menunjukkan lebih dari 500 pelaku usaha swasta terjerat kasus korupsi. Jumlah itu menempatkan sektor swasta di urutan pertama, disusul aparatur sipil negara (ASN).
“Pelaku usaha itu nomor satu. Baru kemudian ASN,” kata David.
Dalam forum tersebut, KPK memaparkan pola-pola korupsi yang kerap melibatkan pengusaha, strategi pemberantasan yang telah dijalankan, serta peran konkret dunia usaha dalam pencegahan korupsi, khususnya di Lampung Timur.
Tingginya kehadiran pelaku usaha dan pegawai negeri, menurut David, membuat forum ini potensial. Namun ia menegaskan, efektivitas sosialisasi tidak diukur dari ramai peserta, melainkan dari langkah lanjutan setelah acara selesai.
“Yang paling penting justru pasca kegiatan ini. Apa yang benar-benar dilakukan pemerintah, pelaku usaha, dan pers untuk mendorong dunia usaha yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
David secara terbuka meminta Bupati Lampung Timur tidak berhenti pada seremoni antikorupsi. Ia mendorong pemerintah daerah memaksimalkan pencegahan berbasis sistem, menutup celah korupsi sejak awal, dan memperbanyak pendidikan antikorupsi.
“Pencegahan harus menyentuh sistem. Mulai dari gratifikasi, perizinan, hingga seluruh aspek pemerintahan. Jangan tunggu kasus, baru bergerak,” kata dia.
Menurut KPK, tanpa komitmen nyata dari kepala daerah dan pelaku usaha, sosialisasi antikorupsi hanya akan berakhir sebagai agenda formal tanpa dampak pada praktik korupsi yang terus berulang.
(BW)














