LAMPUNG TIMUR (9/4/2026) – Aduan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung Timur yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum ditindak. Tindak lanjut laporan disebut menunggu pimpinan.
Melalui WhatsApp, staf KPPG Provinsi Lampung, M. Ilham A. Sitorus, menyebut aduan belum bisa di-follow up karena kepala tidak berada di tempat, alias sedang ke luar kota.
“Mungkin nanti ketika beliau pulang saya follow up ya bang,” tulisnya.
Laporan soal standar higiene sanitasi, yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan, justru tersendat. Aktivitas SPPG tetap berjalan, sementara kepastian pengawasan belum terlihat.
Ketua DPP Maspastim, Syamlerro, menilai alasan tersebut tidak tepat. Ia menyebut pimpinan tetap bisa dihubungi meski tidak berada di tempat. “Bisa disampaikan lewat telepon atau WhatsApp. Tidak harus menunggu pulang. Ini soal sanitasi pangan,” ujarnya pada Jumat, 9 April 2026.
Ia juga mendesak SPPG yang belum memiliki SLHS dihentikan sementara. Menurutnya, operasional tanpa sertifikat laik higiene sanitasi berisiko, terlebih program pemenuhan gizi menyasar kelompok rentan.
Syamlerro juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur lebih teliti dalam menerbitkan SLHS bagi SPPG. Ia menekankan proses penerbitan harus dilakukan sesuai prosedur dan melalui pemeriksaan yang benar.
“Penerbitan SLHS harus melalui verifikasi lapangan dan standar yang jelas. Jangan sampai sertifikat keluar tanpa memastikan kelayakan higiene sanitasi,” katanya.
(BW)














