NOWTIZEN TV, SUKADANA (2/11/2023) – Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan 4 tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Masing-masing, TG (25) warga Kabupaten Tanggamus, KK (22), AT (29) dan AR (40) warga Kota Metro.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, ke 4 tersangka diduga telah melakukan aksi penipuan terhadap kios BRI Link di desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.
Aksi penipuan itu dilakukan para tersangka, Selasa 31 Oktober 2023, pukul 09.31 Wib. Modusnya, para tersangka mendatangi kios BRI Link dan meminta transfer (Top Up) uang ke akun Dana atas nama TG sebesar Rp1 juta.
Setelah petugas Kios BRI Link mengirimkan uang ke Akun Dana. Salah satu tersangka berjanji akan membayar secara tunai. Namun, tersangka beralasan akan mengambil uangnya di dalam mobil.
Ternyata, tersangka dan rekan-rekannya justru kabur menggunakan mobil minibus Daihatsu Sigra. Mengetahui, tersangka kabur, petugas BRI Link langsung berteriak meminta bantuan warga.
Mendengar teriakan tersebut, warga berusaha mengejar para tersangka yang kabur ke arah Kecamatan Purbolinggo.
Petugas Polsek Raman Utara yang mendapat informasi tentang adanya tersangka penipuan yang kabur langsung melakukan pengejaran. Petugas juga berkoordinasi dengan Polsek Purbolinggo untuk melakukan pencegatan para tersangka.
Setelah melakukan pengejaran, personil Polsek Raman Utara dibantu Polsek Purbolinggo bersama masyarakat berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Kecamatan Purbolinggo.
Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa 1 unit mobil minibus Daihatsu Sigra dan 3 buah telepon genggam.
Untuk menghindari amukan massa, dan percepatan penanganan hukum. Para tersangka dan barang bukti sempat diamanankan lebih dulu, di Mapolsek Purbolinggo.
“Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Raman Utara,”jelas Kapolres didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo dan Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi.
(BANG WAHYU)