NOWTIZEN.TV, MESUJI (7/12/2023) – Team Tekab 308 Polres Mesuji menangkap seorang kepala keluarga berusia 51 tahun dengan inisial H. Warga kecamatan Way Serdang, Mesuji. H ditangkap petugas ditempat persembuyiannya di wilayah Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Rabu, 6 Desember 2023
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto mengatakan, H merupakan tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Dia dilaporkan telah merudapaksa putri kandungnya semenjak tahun 2021 hingga tahun 2023.
Perbuatan keji yang dilakukan tersangka kepada putri kandungnya itu terkuak setelah kakak korban mendengar tetangganya bilang adiknya sedang mengandung.
“Kakak korban mendapat informasi dari tetangga yang menyebutkan adiknya sedang hamil. Untuk memastikannya, korban kemudian di uji test pack urine oleh kakak nya dan hasilnya menunjukan positif hamil,” ujar Kapolres saat temu pers
Menurut Kapolres, setelah diketahui positif hamil, kakak korban mendesak adiknya untuk mengatakan siapa pelaku yang menghamilinya dan korban menyebut bapak dari anak dirahimnya adalah ayah kandungnya.
“Kepada kakaknya, korban mengaku bahwa dirinya seringkali disetubuhi oleh ayahnya sejak duduk di bangku kelas 5 SD, sekira tahun 2021 sampai tahun 2023 sebanyak 10 kali. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka saat istri sedang tidak berada di rumah atau mencari rumput di kebun,” kata Kapolres
Korban juga menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayahnya berawal ketika pulang dari sekolah pada tahun 2021, saat itu dirumah hanya ada tersangka. Ketika korban sedang mengganti baju di kamar, tersangka juga menyusul masuk ke kamar korban. Kemudian memaksa dan mengangkatnya untuk dibawa ke kamar tersangka.
“Selanjutnya tersangka melepaskan semua baju korban dan menyetubuhinya. Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, tersangka mengancam korban akan membunuhnya jika memberitahu kepada orang lain,” kata Ade
Karena tersangka merasa aksinya tidak diketahui oleh orang lain, persetubuhan tersebut pun seringkali dilakukannya, terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, hingga Korban pun hamil 4 bulan. atas kejadian tersebut korban mengalami depresi dan kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji. Saat Tersangka mengetahui aksinya di laporkan Ke Mapolres ia pun melarikan diri untuk bersembunyi.
Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti surat keterangan hamil, pakaian milik korban, 1 helai baju seragam sekolah warna putih, 1 helai rok seragam warna merah, 1 helai daster bermotif garis berwarna hijau bertuliskan Gucci dan 1 helai BH warna merah muda.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 4 Ayat (2) huruf C Jo Pasal 6 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” katanya
(RUDI)














