MESUJI (24/6/2024) – SN (56), pria paruh baya asal desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji harus berurusan dengan pihak kepolisian karena Narkoba. Mirisnya, dalam perkara itu, SH, sang anak yang masih belum genap berusia 17 tahun, juga turut terseret.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, melalui Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy, menerangkan bapak dan anaknya tersebut ditangkap pada Minggu, 23 Juni 2024 sekira Pukul 22.40 Wib oleh personel Polsek Simpang Pematang bersama anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji.
“SH ditangkap di halaman Islamic Center, Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Saat diamankan, ditemukan satu buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram,” ujar Kasat. Senin, 24 Juni 2024
Ketika diinterogasi oleh petugas, tersangka SH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial B. Pembelian sabu tersebut atas perintah SN, bapaknya sendiri.
“Team kemudian bergerak untuk menangkap bandar yang dimaksud, namun sudah tidak ada ditempat. Saat ini, bandar tersebut masuk dalam DPO. Petugas selanjutnya ke rumah SN dan menangkapnya,” jelasnya
Dalam perkara itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus lembar plastik bening dengan berat bruto 0,28 gram. Petugas juga mengamankan satu buah handphone Nokia warna biru dari tangan tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya
(RUDI)














