MESUJI (23/6/2024) – Anggota Polsek Mesuji Timur bersama anggota Opsnal Sat Res Narkotika Polres Mesuji menangkap SR (32), pria asal desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, melalui Kasat Narkoba, Iptu Andy Ruswandy mengatakan, tersangka ditangkap saat asyik pesta sabu di rumah Iwan, teman satu desanya pada Sabtu pagi, 22 Juni 2024.
“Anggota Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasannya ada seorang pria yang sedang berpesta Narkotika di rumah Iwan,” terang Kasat Narkoba pada Minggu, 23 Juni 2024 di Mapolres.
Menurut Iptu Andy, personel Polsek Mesuji Timur kemudian berkoordinasi dengan Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji dan melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut.
“di rumah Iwan itu, tersangka SR kedapatan sedang mengkonsumsi sabu,” ujarnya
Sementara barang bukti yang berhasil di amankan bersama tersangka yaitu 1 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik yang di bagian atasnya terdapat dua buah pipet plastic yang sudah di bengkokan, 1 buah sumbu, 1 buah pipet dan 1 buah korek api gas.
“Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya
(RUDI)