LAMPUNG UTARA (27/3/2025) – Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, berubah mencekam pada Kamis sore, 20 Maret 2025. Bahirum (45) tega menghabisi nyawa adiknya sendiri, Kadarudin (40), hanya karena masalah utang.
Awalnya, Bahirum datang ke rumah korban untuk menagih uang yang dipinjam. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, keduanya malah terlibat cekcok sengit. Kata-kata Kadarudin rupanya menyulut amarah Bahirum hingga kehilangan kendali.
Dengan sebilah pisau yang sudah dalam genggaman, Bahirum langsung menikam ulu hati adiknya. Kadarudin terkapar bersimbah darah dan tewas di tempat.
Tak lama setelah melakukan aksi brutalnya, Bahirum kabur ke rumah kerabatnya. Namun, polisi bertindak cepat. Beberapa jam berselang, tim dari Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa Kadarudin.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Dedy Kuniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Motif sementara adalah dendam dan emosi yang tak terkendali akibat permasalahan utang,”. Ujarnya pada Rabu, 26 Maret 2025.
Di hadapan petugas, Bahirum mengaku menyesali perbuatannya. Ia berdalih tak berniat membunuh, hanya tak bisa menahan emosi. Namun, penyesalan itu datang terlambat.
Kini, Bahirum harus menghadapi jerat hukum berat. Ia dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(BANG WAHYU)














