WAY KANAN – Kegilaan di malam hari terjadi pada Selasa, 3 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu. Seorang suami, berinisial BY (30), membunuh tetangganya, S, setelah memergoki korban berselingkuh dengan istrinya.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah, pelaku langsung ditangkap dalam waktu kurang dari 4 jam setelah kejadian.
“Pelaku BY (30) berhasil ditangkap pada malam yang sama setelah aksi kejamnya,” ujar Umi pada Jumat, 6 September 2024
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan kronologi tragis ini. “Pelaku pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB dan beristirahat di kamar bersama istri dan anaknya. Namun, setengah jam kemudian, pelaku terbangun dan menemukan istrinya tidak ada di kamar,” ungkapnya.
Saat menuju dapur, pelaku mendengar suara dari arah kamar belakang. Merasa curiga, ia mengambil golok yang tergantung di dinding. Begitu membuka pintu kamar belakang, pelaku melihat istrinya bersama korban. Terkejut dan marah, pelaku mengejar korban yang mencoba melarikan diri.
“Korban, S, dikejar dan dibacok tiga kali di punggung. Setelah aksi kejam tersebut, pelaku mencari istrinya yang bersembunyi di kamar, sementara jasad korban ditemukan bersimbah darah di kebun belakang rumah pelaku oleh warga setempat,” katanya
(BANG WAHYU)