SUKADANA (28/1/2026) – Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyebut tolok ukur keberhasilan sosialisasi antikorupsi bukan pada ramainya acara, melainkan pada absennya temuan pelanggaran setelahnya. Pernyataan itu ia sampaikan usai kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung Timur, Rabu, 28 Januari 2026.
“Parameter keberhasilannya sederhana, tidak ada temuan,” kata Ela.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI David Sepriwasa dan digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur.
Menurut Ela, kegiatan serupa sebenarnya telah lama dilakukan, namun sebelumnya terbatas di lingkungan internal pemerintah daerah, mulai dari desa hingga organisasi perangkat daerah.
Kali ini, fokusnya bergeser. Tema yang diusung adalah kolaborasi pemerintah dan swasta dalam pencegahan korupsi.
Ela menilai pendekatan tersebut penting karena praktik pemerintahan tidak berdiri sendiri. “Bukan hanya ASN yang harus dijaga, tapi juga pelaku usaha,” ujarnya.
Relasi antara pengusaha dan pemerintah daerah, kata dia, tak terhindarkan. Baik dalam urusan perizinan, pengadaan, maupun program pembangunan.
Ia menyebut pencegahan korupsi hanya efektif jika dibangun dalam sebuah ekosistem. Ekosistem itu, menurut Ela, mencakup birokrasi, dunia usaha, aparat pengawasan internal, hingga peran media, LSM, dan organisasi masyarakat sipil.
“Ekosistem itu jamak, tidak sendiri-sendiri. Ada pemerintah, ASN, pelaku usaha, juga ruang kontrol dari media dan NGO,” kata Ela.
Pemerintah daerah, lanjut dia, juga berupaya mendorong pencegahan hingga level paling bawah. Di tingkat desa, fungsi pengawasan dilakukan melalui APIP dan inspektorat. Tujuannya, mendeteksi celah sebelum berubah menjadi pelanggaran.
“Yang salah dievaluasi, kesalahan tahun lalu diperbaiki tahun ini. Semua harus termitigasi sebelum jadi masalah hukum,” ujarnya.
Dalam forum tersebut hadir sejumlah pejabat penegak hukum dan pemangku kebijakan, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Pofrizal, perwakilan KPK RI, Bupati Lampung Timur, serta Ketua BPC HIPMI Lampung Timur Fitra Aditya Irsyam.
Fitra menegaskan kegiatan itu tidak dimaksudkan sebagai acara seremonial. Menurut dia, praktik ekonomi yang mengabaikan integritas justru menjadi pintu masuk berbagai penyimpangan.
“Pembangunan ekonomi yang tidak dibangun di atas transparansi dan kepatuhan hukum hanya akan melahirkan masalah di kemudian hari,” kata Fitra.
Ia menyebut kehadiran KPK dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur bertujuan memberi garis batas yang jelas antara praktik usaha yang sah dan yang berpotensi melanggar hukum. HIPMI, kata dia, ingin memastikan pelaku usaha memahami konsekuensi hukum dari setiap keputusan ekonomi yang diambil.
(BW)














