SUKADANA (28/1/2026) – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung Timur menggelar sosialisasi antikorupsi yang dirangkaikan dengan bazar UMKM dan peluncuran produk unggulan, Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur.
Forum itu mengusung tema kolaborasi pemerintah dan sektor swasta dalam membangun budaya integritas di praktik ekonomi lokal. HIPMI menempatkan agenda tersebut sebagai upaya mendorong pencegahan korupsi sejak tahap awal aktivitas usaha, terutama di sektor UMKM yang kerap berada di wilayah abu-abu pengawasan.
Sosialisasi melibatkan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan didukung Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Sejumlah pejabat penegak hukum dan pemangku kebijakan dihadirkan, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Pofrizal, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI David Sepriwaso, serta Ketua BPC HIPMI Lampung Timur Fitra Aditya Irsyam.
Ketua HIPMI Lampung Timur Fitra Aditya Irsyam mengatakan kegiatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai acara seremonial. Menurut dia, praktik ekonomi yang mengabaikan integritas justru menjadi pintu masuk berbagai penyimpangan.
“Pembangunan ekonomi yang tidak dibangun di atas transparansi dan kepatuhan hukum hanya akan melahirkan masalah di kemudian hari,” kata Fitra.
Ia menyebutkan, kehadiran KPK dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam forum tersebut dimaksudkan untuk memberikan batas yang jelas antara praktik usaha yang sah dan yang berpotensi melanggar hukum.
HIPMI, kata dia, ingin memastikan pelaku usaha memahami risiko hukum dari setiap keputusan ekonomi yang diambil.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menilai peran pelaku usaha penting dalam upaya pencegahan korupsi. Pemerintah daerah, menurut dia, membuka ruang pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran.
“Setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Ela. Ia menambahkan, laporan atau masukan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI David Sepriwasoa menyampaikan materi terkait pola-pola korupsi yang kerap muncul dalam aktivitas ekonomi, termasuk praktik suap, gratifikasi, dan manipulasi administrasi yang sering dianggap sebagai hal biasa.
Menurut David, pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan aktif sektor swasta. Tanpa komitmen pelaku usaha, upaya penindakan semata tidak cukup untuk memutus rantai korupsi di tingkat lokal.
Kegiatan itu menandai upaya HIPMI Lampung Timur memposisikan diri sebagai mitra pemerintah dalam mendorong tata kelola ekonomi yang lebih akuntabel, meski efektivitasnya akan diuji oleh konsistensi praktik usaha setelah forum tersebut berakhir.
(BW)














