BANDAR SRIBHAWONO (1/2/2026) – Tujuh Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) di Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, cuek untuk memberikan tanggapan setelah menerima surat klarifikasi terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari organisasi masyarakat Maspastim (Masyarakat Penyelamat Aset Indonesia Makmur).
Sikap diam tersebut memunculkan dugaan pembangkangan terhadap kewajiban hukum di bidang pengelolaan lingkungan. Maspastim menduga dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah itu beroperasi tanpa fasilitas IPAL.
Ketua Maspastim, Syam Lerro, mengatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat. Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup, LPLHK, serta Dinas Kesehatan Lampung Timur turun tangan dan menghentikan operasional dapur yang diduga melanggar ketentuan.
“Tanpa IPAL, limbah cair dapur berpotensi mencemari lingkungan, menimbulkan bau, menyebarkan bakteri, dan mengancam kesehatan warga,” ujar Syam, Minggu, 1 Februari 2026.
Menurut dia, kondisi tersebut membuka kemungkinan penerapan sanksi, mulai dari pencabutan izin, penutupan dapur, hingga proses pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Maspastim menegaskan program negara tidak berada di atas hukum. Jika dugaan pelanggaran dibiarkan, langkah hukum akan ditempuh demi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
(BW)














