LAMPUNG TENGAH (3/9/2024)– Personil Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, menangkap buruh berinisial RDI alias Nyak (40), warga asli Kampung Fajar Bulan. Bukan karena rajin kerja, tapi karena dia ketahuan bobol rumah dan nyolong motor inventaris perusahaan!
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Abri Firdaus, ceritain kronologi kejadian yang bikin kita semua geleng-geleng kepala. Jadi, si Nyak ditangkap pada Senin, 26 Agustus 2024 di PTPN VII Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, tanpa ada drama perlawanan.
“RDI kita amankan karena mencuri motor inventaris perusahaan senilai Rp20 juta yang biasa dipakai Satpam bernama Tulus (43) di Perumahan Staf PTPN 7 Bekri, Jumat, 9 Februari 2024,” jelas Abri pada Selasa 3 September 2024. Jadi ceritanya, Nyak ini nekad masuk ke rumah orang di jam orang masih sarapan. Dia dengan lancar memecahkan kaca rumah yang lagi kosong dan gasak motor tanpa ada yang curiga.
Motor yang dicomot si Nyak ini jenis Honda CRF BE 2317 ACQ, dengan STNK atas nama Kopkar Rua Jurai PTPN VII. Pihak PTPN 7 Bekri langsung lapor polisi begitu sadar ada yang hilang.
Nggak butuh waktu lama, polisi berhasil mengantongi identitas RDI dan akhirnya dia ditangkap pada Senin sore, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi juga menyita satu unit motor merk Honda Sonic warna hitam dengan list kuning emas, yang dipakai waktu si Nyak ngelakuin aksinya.
“Pas kita tanyain, RDI ngaku kalau dia nggak kerja sendirian. Dia bareng seorang pria yang kerja sebagai satpam. Kasus ini masih kita kembangin lebih lanjut,” ungkap Abri.
Sekarang, si Nyak harus siap-siap liburan panjang di balik jeruji besi. Dia dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(BANG WAHYU)