NOWTIZEN.TV, TULANG BAWANG (7/11/2023) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, menangkap pria berinisial PN (43), warga kecamatan Dente Teladas. Pria itu disangkakan melakukan tindak pidana asusila kepada anak kandungnya berinisial O (16) yang berstatus pelajar di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, melalui Plt.Kasat Reskrim, Ipda Sobrun mengatakan dari keterangan ibu kandung korban berinisial N (42), kejadian yang menimpa anaknya itu terjadi sekitar bulan November 2022 pukul 01.00 WIB di dalam kamar korban.
“Saat perbuatan asusila terjadi, ibu korban dan adik-adiknya sedang pergi ke Metro. Hanya ada tersangka dan korban didalam rumah. Tersangka mencampur obat tidur ke makanan sehingga korban tertidur lelap di dalam kamarnya. Saat tertidur, dengan leluasa tersangka melakukan aksinya. Korban merasakan sakit di area kemaluan saat terbangun,” ujarnya. Senin, 7 November 2023
Menurut Sobrun, perbuatan itu sudah dua kali dilakukan oleh tersangka. Korban menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya. Setelah itu, bibi korban menceritakan kepada ibu kandungnya. Kemudian sang ibu kandung korban membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang pada Selasa, 8 Agustus 2023
Namun, tersangka melarikan diri dari rumah setelah dia mengetahui telah dilaporkan. Hingga akhirnya tempat persembunyiannya diketahui dan ditangkap oleh petugas kepolisian diprovinsi Jawa Tengah.
“Tersangka ditangkap saat berada di Kelurahan Sugihwaras, kecamatan Pemalang, Jawa Tengah,” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun. Senin, 6 November 2023
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa baju tidur lengan pendek warna biru, rok warna biru muda, celana pendek warna biru tua dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat tindak pidana asusila terjadi.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Sobrun
(BANG WAHYU)