NOWTIZEN.TV, MESUJI (25/10/2023) – Dedi Martadinata, Irban 4 Inspektorat Mesuji, sebut bakal panggil Samirun, kepala desa Sinarlaga dalam waktu dekat ini. Rencana pemanggilan oleh Inspektorat itu gegara adanya aduan atas dugaan kepala desa terlibat politik praktis calon anggota legislatif provinsi Lampung. Oleh pelapor, Samirun disangkakan menjadi tim sukses dan menerima amplop dari Intan Rehana, caleg partai Gerindra.
“Aduan sudah terima. Setelah kami pelajari, nanti terlapor akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Dedi Martadinata. Rabu, 25 Oktober 2023
Dedi mengatakan, menurut undang-undang nomor 06 tahun 2014 pasal 30 ayat 1 tentang kepala desa yang melanggar larangan yang di maksud dalam pasal 29 di kenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis .
Sanksi administratif yang di maksud ayat 1, kata Dedi, jika tidak di laksanakan akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan cara di berhentikan sebagai kepala desa.
“Berdasarkan UU tahun 2014 tentang desa di sebutkan bahwa kepala desa di larang menjadi tim sukses apa lagi sampai menerima amplop. Ini jelas sudah melanggar,” kata Dedi
(RUDI)