SUKADANA (2/8/2024) – Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Lampung Timur, Suprapto, berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan bendahara SDN 1 Solorejo. Kasus ini mengemuka setelah bendahara sekolah tersebut diduga bersikap kasar terhadap wartawan yang sedang melakukan konfirmasi terkait tenaga honorer tanpa NUPTK.
Peristiwa tersebut menarik perhatian pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Timur, yang datang untuk menyampaikan keberatan mereka. Suprapto menyambut kedatangan mereka dengan sikap terbuka dan menjelaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan tidak sopan terhadap tamu, menekankan pentingnya membedakan antara masalah individu dan kebijakan institusi.
“Kami akan segera menyelidiki perkara ini. Kepala sekolah dan bendahara SDN 1 Solorejo akan kami panggil untuk klarifikasi,” ujar Suprapto pada Senin, 2 September 2024. Dia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Ketua SMSI Lampung Timur, Eko Wahyuntoro, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menuntaskan sikap kasar bendahara saat wawancara mengenai NUPTK dan gaji honorer di SDN 1 Solorejo.
“SMSI Lampung Timur telah berdiskusi dengan Kabid Dikdas Suprapto, dan beliau berjanji akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi. Kami juga akan mengejar kasus intimidasi terhadap wartawan,” tambah Eko.
Eko berharap kejadian serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya keterbukaan dalam tugas jurnalistik.
Polemik NUPTK di Dunia Pendidikan
Sementara itu, di DKI Jakarta, Plt Kepala Dinas Pendidikan Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa sekitar 4.000 guru honorer akan terkena pemutusan kontrak pada Juli 2024. Langkah ini diambil setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan terhadap Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Budi menjelaskan bahwa ada 400 guru honorer yang tidak memenuhi syarat dana BOS, termasuk tidak memiliki NUPTK dan tidak terdaftar dalam Dapodik.
Untuk informasi terkait gejolak NUPTK tenaga honorer di Jakarta, kunjungi tautan berikut:
- Disdik DKI Sebut 4.000 Guru Honorer Bakal Kena Cleansing
- Kasus 107 guru honorer di Jakarta dipecat karena dianggap ‘tak sesuai aturan'
Di Lampung Timur, LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022 yang dirilis 16 Mei 2023 juga mengungkapkan adanya penyimpangan dana BOS sebesar Rp863.507.500 untuk honorarium 98 guru ilegal yang tidak memiliki NUPTK. Temuan ini berdasarkan uji petik BPK pada 25 sekolah negeri.
(BANG WAHYU)