MESUJI (24/7/2024) – Polisi menggerebek rumah kontrakan di belakang SDN 08 Simpang Pematang, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Rabu, 24 Juli 2024
Dalam penggerebekan itu, satu pria warga Desa Simpang Serdang, Kecamatan Way Mengaku, Kabupaten Lampung Barat berinisial FMS (30) ditangkap. Dari tangannya, diamankan narkotika jenis sabu seberat 19,69 gram.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, melalui Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes mengatakan penggerebekan rumah kontrakan tersebut berawal dari informasi warga bahwa yang menyebutkan jika rumah tersebut sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotika.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 kantong yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan perangkat untuk menggunkan sabu. Polisi juga mengamankan satu buah amunisi revolver sebagai barang bukti,” katanya
Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(RUDI)