LAMPUNG TENGAH (21/8/2025) – Sebuah bendera berkibar di tengah sungai, bukan untuk upacara, melainkan menjadi tanda sebuah aktivitas tambang yang menyisakan banyak tanya.
Sore itu, angin berembus lembut menyusuri aliran sungai di Desa Sriwijaya, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah. Langit mulai menguning, tanda petang segera tiba. Di tengah arus sungai, tampak sebuah bendera merah putih berkibar gagah. Namun, bukan di halaman sekolah, bukan pula di kantor pemerintahan. Bendera itu justru berdiri di tengah sungai, diikat pada rangkaian mesin penyedot pasir.
Raungan mesin terdengar nyaring, menusuk telinga siapa pun yang mendekat. Air bergejolak, pipa-pipa besar menghisap pasir dari dasar sungai, lalu menyemburkannya ke tepi. Dari sana, pasir kembali dialirkan ke bak truk yang sudah berjajar menunggu giliran.
Sore itu, sedikitnya dua truk tampak mengantri. Mesin mereka sesekali dinyalakan, menandakan kesabaran yang hampir habis. Lokasi ini memang sangat strategis. Tak jauh dari jalan lintas, mudah dijangkau, dan dekat dengan pasar konstruksi.
Seorang pekerja, sambil merokok di tepi sungai, mengaku bahwa antrean itu bukan hal aneh. “Kalau lagi ramai, bisa lebih dari sepuluh truk sehari. Rata-rata 8 sampai 12 mobil keluar dari sini,” ujarnya pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Pasir yang diangkut, katanya, bukan hanya berhenti di Lampung Tengah. Truk-truk itu bisa saja melintas jauh hingga ke Lampung Timur. “Kalau kirim ke Sukadana, paling mahal sampai tujuh ratus ribu,” timpal seorang sopir truk yang baru saja menyalakan mesin kendaraannya.
Di balik riuhnya aktivitas, legalitas usaha ini masih jadi tanda tanya besar. Beberapa sumber menyebut, penambangan ini diduga tak memiliki izin resmi dari pemerintah. Artinya, kegiatan yang berlangsung setiap hari ini bisa saja masuk kategori ilegal.
Namun, bagi para pekerja dan sopir, pertanyaan soal izin bukan hal yang dipikirkan. Yang terpenting, mereka bisa membawa pulang uang untuk keluarga. “Kami hanya kerja. Urusan izin, itu bukan kami yang urus,” kata seorang pekerja sambil mengangkat bahu.
Di sisi lain, aliran sungai tampak berubah. Air menjadi semakin keruh, dasar sungai berlubang, dan tebingnya tergerus. Warga sekitar khawatir jika aktivitas ini berlangsung terus-menerus.
“Sungai ini kan milik bersama, bukan untuk dihisap habis-habisan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kekhawatiran itu beralasan. Penambangan pasir yang tidak terkendali dapat merusak ekosistem sungai, mematikan biota air, dan melemahkan struktur tanah di sekitarnya. Bahkan, jalan lintas yang dekat dengan lokasi pun bisa terdampak jika aliran sungai semakin melebar akibat terkikis.
Bendera merah putih di tengah sungai itu seolah menjadi simbol paling kontras dari pemandangan sore itu. Di satu sisi, ia adalah lambang semangat, tanda kebanggaan, dan pengingat perjuangan bangsa. Namun, di sisi lain, ia kini berdiri sebagai penanda aktivitas tambang yang legalitasnya meragukan, bahkan berpotensi merusak lingkungan.
Bagi para pekerja, bendera itu mungkin sekadar tanda lokasi agar mudah dikenali dari kejauhan. Tapi bagi yang melihat lebih dalam, merah putih itu seperti menjerit lirih, terjebak di antara semangat mencari nafkah dan kewajiban menaati hukum.
Sungai di Sriwijaya kini tak lagi hanya membawa aliran air, tapi juga arus pasir yang berpacu dengan waktu. Dari pagi hingga petang, suara mesin terus meraung, truk terus hilir-mudik, dan sungai semakin tercekik.
Pemerintah seharusnya hadir menjawab persoalan ini, apakah benar penambangan ini berizin? Jika tidak, sampai kapan aktivitas ini akan dibiarkan?
Di tengah semua ketidakpastian itu, bendera merah putih tetap berkibar, melawan angin sore. Simbol yang mestinya mengibarkan ketaatan hukum, kini justru berdiri di atas aktivitas yang masih dipenuhi tanda tanya.
Sungai pun seakan berbisik, menanggung beban raungan mesin dan hiruk pikuk manusia. Di antara kepingan pasir, tersimpan kisah tentang nafkah, hukum, dan ironi merah putih yang terus berkibar di tengah derasnya arus.
(BANG WAHYU)















