NOWTIZEN.TV, TULANG BAWANG (8/11/2023) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap EW (37), warga kecamatan Rawa Jitu Timur pada Selasa, 7 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB.
EW ditangkap setelah dilaporkan oleh sang Istri gegara menggagahi anak gadisnya sendiri yang masih usia belasan tahun berinisial R.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, Ipda Sobrun mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan aksi biadab tersangka dilakukan berulang sejak Senin, 17 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB s/d Minggu 1 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar korban.
Saat kejadian, korban berumur 15 tahun itu tinggal bersama tersangka dan adiknya yang berumur 9 tahun. Sedangkan ibunya tidak di rumah, karena sedang bekerja di Jakarta.
Setiap selesai melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban supaya tidak menceritakan kepada siapapun.
“Korban di ancam akan dipukul dengan kayu jika bercerita,”ujarnya. Rabu, 8 November 2023
Korban baru berani menceritakan kejadian pilu yang dialaminya setelah ibunya pulang dari Jakarta. Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan membuat laporan resmi ke Mapolres pada hari Senin, 6 November 2023.
“Tersangka kita tangkap di kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Plt. Kasat
Tersangka dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Sebagai barang bukti (BB) petugas kepolisian juga mengamankan buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban, celana hitam, baju kemeja batik warna coklat, baju gamis warna biru tua motif bunga-bunga warna putih, dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila”, kata Sobrun
(BANG WAHYU)