NOWTIZEN.TV, MESUJI (7/5/2024) – Pemerintah Kabupaten Mesuji meraih penghargaan kategori terbaik dalam pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran (TA) 2023 dari 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Dikutip dari rilis Sekber SPM Permendagri pada bulan Mei 2024, Kabupaten Mesuji mendapat nilai 91,55 di tahun 2023. Pada tahun 2022, Mesuji mendapat urutan SPM nomor 5 dari 13 Kabupaten/Kota dengan nilai 85,44.
Sementara secara Nasional, Kabupaten Mesuji menduduki nomor urut ke 41 peringkat kinerja SPM Kabupaten Se Indonesia tahun 2023 dari 416 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Pj Bupati Mesuji, Sulpakar, melalui sambungan perangkat seluler mengatakan dengan semangat bergerak maju semua, menjadi bukti mampu melambungkan nama Kabupaten Mesuji di tingkat Provinsi dan tingkat Nasional.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat, ini merupakan keberhasilan dan kerja keras kita bersama,” ujarnya. Selasa, 7 Mei 2024
Sebetulnya, SPM (Standar Pelayanan Minimal) merupakan ketentuan perihal jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak di peroleh setiap warga secara minimal.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2021 membuat Peraturan Menteri (Permen) nomor 59. Pada Permendagri itu, disebutkan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah.
(DODI IRWANDI)