SUKADANA (3/8/2024) – Sukardi dan Wiwid, pasangan suami istri di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur mengaku menjadi korban penipuan kepala desanya. Pasutri tersebut mengklaim uang dengan total 28 juta rupiah tanda jadi pembelian sebidang tanah digelapkan Kades.
Sukardi mengatakan, kepala Desa Braja Indah, Syarif, menawarkan sebidang tanah beberapa waktu yang lewat. Karena merasa cocok, dia kemudian menyerahkan uang total keseluruhan Rp 28 juta sebagai tanda jadi dan uang cicilan.
“Kepala desa menawakan tanah. Pembayarannya dapat ditempo atau dicicil selama satu tahun. Sebagai tanda jadi, kemudian menyerahkan sebesar Rp 15 juta dan Rp 13 juta, dibuktikan dengan kwitansinya,” ujarnya pada Sabtu, 3 Agustus 2024
Namun, alangkah terkejutnya Pasutri itu, setelah satu tahun dari penyerahan uang tanda jadi sebesar Rp 28 juta, empunya tanah mendatangi Sukardi dan istrinya. Menanyakan, apakah jadi membeli tanah atau tidak.
Menurut pemilik tanah, dia tidak pernah menerima uang tanda jadi kesepakatan maupun uang cicilan dari kepala desa Syarif. Setelah pertemuan itu dan berembuk, Sukardi merogoh kocek Rp 100 juta untuk membayar lunas pembelian tanah. Dia baru menyadari telah tertipu oleh Syarif.
“Berarti, uang Rp 28 juta itu dikemanakan sama Kades,” katanya
Murthado, kuasa hukum Pasutri tersebut menjelaskan perkara itu saat ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan menunggu perkembangan lebih labih lanjut.
“Pengaduan sudah diterima Reskrim Polres Lampung Timur dan nunggu perkembangan,” jelasnya
Sementar itu, kepala desa Braja Indah enggan berkomentar uang tanda jadi pembelian tanah yang disangkakan digelapkan olehnya.
“No komen,” kata Syarif
(BANG WAHYU)