LAMPUNG SELATAN (31/8/2024) – Temuan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp243.288.040,60 dari sembilan proyek rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas di Lampung Selatan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 34B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, yang diterbitkan pada 2 Mei 2024, mencatat bahwa kualitas proyek yang dilaksanakan oleh sejumlah kontraktor dinilai amburadul, dengan banyaknya penyimpangan anggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi.
LHP BPK mengungkapkan bahwa sejumlah proyek yang didanai dengan anggaran negara mengalami penyimpangan signifikan, dengan ketidaksesuaian mencapai 10-20 persen dari nilai anggaran yang disepakati. Temuan ini mengindikasikan adanya pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan, sehingga merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar.
Berikut adalah rincian temuan BPK terkait proyek-proyek yang bermasalah:
1. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SDN Banjar Agung
– Pelaksana: CV PS
– Nilai Kontrak: Rp233.290.671,38
– Kelebihan Pembayaran: Rp5.623.948,57
– Masalah: Kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi
2. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMPN 3 Natar
– Pelaksana: CV RJ
– Nilai Kontrak: Rp357.537.360,42
– Kelebihan Pembayaran: Rp9.538.126,52
– Masalah: Kurang volume dan ketidaksesuaian spesifikasi
3. Pembangunan Ruang Guru SDN Banjar Agung
– Pelaksana: CV RRR
– Nilai Kontrak: Rp242.308.830,66
– Kelebihan Pembayaran: Rp7.006.813,61
– Masalah: Kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi
4. Pembangunan Ruang Guru SDN 1 Jati Indah
– Pelaksana: CV TG
– Nilai Kontrak: Rp241.749.460,84
– Kelebihan Pembayaran: Rp8.057.001,44
– Masalah: Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi
5. Pembangunan Ruang UKS SMN 3 Natar
– Pelaksana: CV JP
– Nilai Kontrak: Rp263.732.402,35
– Kelebihan Pembayaran: Rp15.049.143,71
– Masalah: Kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi
6. Pembangunan Ruang Perpustakaan SDN Banjar Agung
– Pelaksana: CV RJ
– Nilai Kontrak: Rp153.714.580,43
– Kelebihan Pembayaran: Rp3.954.708,23
– Masalah: Kurang volume dan ketidaksesuaian spesifikasi
7. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Jati Indah
– Pelaksana: CV RKM
– Nilai Kontrak: Rp712.595.682,13
– Kelebihan Pembayaran: Rp40.609.049,91
– Masalah: Kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi
8. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Banjar Agung
– Pelaksana: CV RRR
– Nilai Kontrak: Rp1.241.867.742,15
– Kelebihan Pembayaran: Rp54.261.218,16
– Masalah: Kurang volume dan ketidaksesuaian spesifikasi
9. Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 3 Natar
– Pelaksana: CV AFP
– Nilai Kontrak: Rp1.384.080.746,68
– Kelebihan Pembayaran: Rp99.188.030,45
– Masalah: Kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi
Berdasarkan temuan ini, BPK merekomendasikan agar Bupati Lampung Selatan segera mengambil tindakan tegas. BPK meminta agar Dinas Pendidikan Lampung Selatan memerintahkan para pelaksana proyek untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan akuntabilitas dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Selatan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait temuan BPK ini.
(BANG WAHYU)