NOWTIZEN.TV, SUKADANA (17/11/2023) – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bakal membuka rekutmen PLD (Pendamping Lokal Desa) pada 22 November mendatang.
Lowongan kerja ini diperuntukkan bagi pencari kerja minimal lulusan SMA/SMK sederajat dengan usia 25-45 tahun.
Salah satu kriteria PLD juga memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
Nantinya, apabila diterima, PLD akan mendampingi satu sampai empat desa pada kecamatan lokasi tugas. Kabar baiknya, untuk Lampung Timur tersedia 6 kuota untuk tahun anggaran 2023.
Prof. Dr. Lutfiyah Nurlaela, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah mengeluarkan surat keputusan nomor 489 tahun 2023 tentang kuota dan lokasi rekrutmen baru pendamping lokal desa tahun anggaran 2023.
Melalui surat keputusan itu, diketahui dari 24 kecamatan di Lampung Timur, 4 kecamatan diantaranya memiliki 6 kuota tersedia, yaitu kecamatan Sekampung 2 kuota, kecamatan Batanghari 2 kuota, kecamatan Mataram Baru 1 kuota dan kecamatan Way Bungur 1 kuota.
Sebagai informasi, Tugas PLD antara lain sebagi berikut :
1. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan desa;
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan desa dibuktikan dengan laporan
- Ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan desa, dibuktikan dengan laporan
- RPJM Desa, RKP desa, APB desa, laporan realisasi dan LPP desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat
2. Percepatan pencapaian SDGs desa
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan desa.
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs desa dibuktikan dengan laporan
- Data SDGs desa dan Indeks desa terupdate setiap tahun.
3. Fasilitasi dan Pendampingan Pengembangan Ekonomi Lokal
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) / BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama)
- Melakukan kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUMDes / BUMDesma dibuktikan dengan laporan
- BUMDes / BUMDesma di wilayahnya melakukan pendaftaran
- BUMDes / BUMDesma di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
- BUMDes / BUMDesma di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal
4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa; meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
5. Melakukan Aktivasi Kelembagaan Masyarakat
- Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa
6. Meningkatkan Kapasitas Diri
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.
7. Melaporkan Pelaksanaan Tugas
- Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
(BANG WAHYU)