SUKADANA (29/8/2024)– Polisi Lampung Timur baru saja berhasil menangkap SF (30), seorang pria dari Kecamatan Bumi Agung yang diduga terlibat dalam dunia narkoba. Penangkapan ini terjadi malam Rabu, 28 Agustus 2024, dan berlangsung tanpa ada perlawanan.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, dan Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan mengungkapkan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti mengejutkan.
“Di antaranya ada tiga plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu seberat 19,51 gram, puluhan pipa kaca, timbangan digital, alat hisap (bong), dan sebuah handphone,” ujarnya pada Kamis, 29 Agustus 2024 di Mapolres
SF beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut. Dia bakal dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini jadi bagian dari usaha polisi buat memerangi peredaran narkoba di daerah tersebut. Polisi berharap langkah ini bisa bikin efek jera dan mengurangi kasus penyalahgunaan narkoba di Lampung Timur.
(BANG WAHYU)