SUKADANA (19/8/2023) – Petugas kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Sekampung Udik, terpaksa melumpuhkan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang nekat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Sekampung Udik IPTU Eko Budiarto mengatakan pelaku berinisial NI, usia 25 Tahun, warga Bandar Agung, Bandar Sribawono.
“Pelaku diduga melakukan aksi Curas terhadap AM warga Bandar Sribawono pada tanggal 14 Agustus petang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat”, ujarnya. Jum'at, 18 Agustus 2023
Menurut Kapolres, peristiwa kejahatan tersebut berawal saat pelaku meminta korban mengantarkannya ke suatu tempat menggunakan sepeda motor merk Honda nomor polisi BE 5387 QM.
Saat tiba dikawasan perladangan desa Gunung Agung, Sekampung Udik, pelaku memukul korban menggunakan pipa besi, hingga korban mengalami luka serius dibagian kepala, pelipis mata, dan tangan.
Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta. Setelah terima laporan, petugas pun langsung bertindak, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Pelaku di tangkap diwilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Saat itu, ia nekat melakukan perlawanan. Petugas terpaksa melumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki”, kata Kapolres
Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Dokumen Kendaraan Bermotor, dan Pipa Besi yang diduga digunakan untuk melukai korban.