MESUJI TIMUR (27/8/2024) – Selasa, 27 Agustus 2024, jadi hari yang heboh banget buat warga Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Kenapa? Karena tim gabungan dari Pemkab Mesuji, TNI, dan Polri turun langsung buat ngasih peringatan keras ke semua orang yang tinggal di kawasan hak guna usaha (HGU) PT Sumber Indah Perkasa (SIP).
Kepala Dinas Perkim Mesuji, Murni, yang memimpin aksi ini, nggak main-main! Dia dan timnya sibuk pasang spanduk dan sebar selebaran ke warga yang ngotot tinggal di HGU PT SIP secara ilegal. “Gak ada diskusi hari ini, fokus kita cuma satu: kasih tau mereka untuk cabut sebelum 22 September 2024,” kata Murni dengan nada tegas.
Murni juga menjelaskan kalau langkah ini wajib sebelum proses penertiban beneran dimulai setelah tanggal itu. “Hari ini kita pasang banner di 10 titik. Di banner itu, kita tulis ancaman pidana sesuai UU No 39 Tahun 2014 Pasal 55 jo 107. Hukuman maksimalnya 10 tahun penjara, denda sampai Rp4 miliar, atau minimal Rp3 miliar,” jelas Murni.
Sekedar info, PT SIP udah punya HGU sejak 1993 untuk luas 9.522,11 hektare, dengan HGU No 00014/04. Tapi data dari Polres Mesuji nyebut ada sekitar 319 bangunan di kawasan itu dengan sekitar 90 orang di dalamnya. Mereka ini campur aduk dari Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji, dengan total klaim lahan mencapai 3.500 hektare.
(BANG WAHYU)