JABUNG (20/8/2023) – Polsek Jabung Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan penjudi saat penggerebekan sabung ayam di areal perkebunan, Sabtu (19/8/23).
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi mengatakan, saat melakukan penggerebekan perjudian jenis sabung ayam, satu pelaku berinisial HN beuusia 54 tahun, warga desa Pelindung Jaya, kecamatan Gunung Pelindung, berhasil diamankan.
“Peristiwa bermula pada Sabtu (19/8/23) anggota Polsek Jabung menerima laporan bahwa telah terjadi perjudian jenis sabung ayam di areal perkebunan. Anggota Polsek Jabung yang menerima laporan tersebut, di back up oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamtim langsung melakukan penggerebekan, dengan areal perkebunan yang menyulitkan dalam pengejaran para pelaku yang berjumlah puluhan orang berhasil melarikan diri, namun Polisi berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial HN”, Kata Kapolsek. Minggu 20 Agustus 2023
Dalam penggerebekan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set judi koprok, 4 ekor ayam Bangkok beserta kiso (tempatnya), 1 bilah senjata tajam jenis badik dan 24 sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang perjudian dan membawa senjata tajam