MESUJI (11/7/2024) – Polisi menggerebek rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan pria berinisal RW (43) dan perempuan dengan inisial SN (37). Keduanya merupakan pasangan suami istri.
Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandy, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Rabu, 19 Juli 2024 setelah anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa, di rumah tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi Narkoba.
“Mendapatkan informasi, team langsung menuju lokasi. Letaknya berada di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji,” terang Kasat. Kamis, 11 Juli 2024.
Diri tempat itu, petugas menemukan
11 buah plastic klip kecil yang didalamnya masing-masing berisi 1 buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 6,22 (enam koma dua puluh dua) gram, 2 buah plastic klip yang didalamnya masing- masing berisi 100 plastic klip kecil, di dalam saku celana pendek warna biru dengan motif kotak-kotak milik tersangka RW yang tergantung di kamarnya.
“Polisi juga mengamankan 1 buah bantal warna biru dengan bentuk doraemon dan 1 buah timbangan digital,” Imbuhnya
Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka, akan di jerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya
(RUDI)