MESUJI (18/7/2024) – Polres Mesuji menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan Anggi Lestari (16), Siswi SMKN 1 Tanjung Raya di halaman lapangan tembak Mapolres dengan pengamanan ketat. Selain jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, rekonstruksi juga disaksikan oleh keluarga korban.
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto menjelaskan proses rekonstruksi dilakukan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka dengan memperagakan sebanyak 54 adegan.
Menurutnya, dari rekonstruksi tersebut, bisa mendapat gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka saat melakukan tindak pidana. Tujuannya untuk lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau saksi.
“Saya berharap kepada Keluarga Korban agar dapat menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Tersangka juga sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, agar semua pihak dapat mengawasi dan mengikuti proses hukum dengan baik,” ujarnya. Kamis, 18 Juli 2024
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap selalu waspada dimanapun berada, dan diingatkan kembali bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan.
(RUDI)