NOWTIZEN.TV, Bandarlampung (6/5/2024)- Polisi telah menetapkan dua remaja, AAP dan ERMP menjadi tersangka pada peristiwa bentrok dua kelompok remaja yang menewaskan Rizky Abdul Salam Al Qolili.
Rizky yang tercatat sebagai pelajar di SMA Satu Nusa Bandar Lampung, ia tewas dengan sejumlah luka bacokan senjata tajam pada tubuh dan wajahnya saat bentrok terjadi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kedua remaja yang telah ditetapkan menjadi tersangka, saat ini telah ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan.
Peran kedua remaja, menurut Umi, yakni melakukan penyerangan terhadap korban Rizky maupun Reno.
“AAP ini yang melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban Reno. Dia melakukan membacok punggung dan leher korban, Sementara ERMP, dia yang melakukan penyerangan terhadap korban Rizky hingga menyebabkan meninggal dunia. ERMP menggunakan celurit menyerang korban Rizky dipunggung hingga wajahnya,” ujarnya. Minggu, 5 Mei 2024
Meski demikian, Umi menerangkan, dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan perbuatannya.
“Tersangka AAP dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 5 tahun. Sedangkan untuk tersangka ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 15 tahun,” katanya
(RUDI)