• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
NOWTIZEN.TV
Advertisement
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
NOWTIZEN.TV
No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pada Kasus Pelajar Tewas Dalam Bentrok Kelompok Pemuda

Redaksi by Redaksi
Mei 6, 2024 | 10:18
in HUKUM & KRIMINAL, KABAR PENDIDIKAN, NASIONAL
0
1.203 Personel Polda Lampung Jaga Aksi Hari Buruh 2024
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NOWTIZEN.TV, Bandarlampung (6/5/2024)- Polisi telah menetapkan dua remaja, AAP dan ERMP menjadi tersangka pada peristiwa bentrok dua kelompok remaja yang menewaskan Rizky Abdul Salam Al Qolili.

Rizky yang tercatat sebagai pelajar di SMA Satu Nusa Bandar Lampung, ia tewas dengan sejumlah luka bacokan senjata tajam pada tubuh dan wajahnya saat bentrok terjadi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kedua remaja yang telah ditetapkan menjadi tersangka, saat ini telah ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan.

Peran kedua remaja, menurut Umi, yakni melakukan penyerangan terhadap korban Rizky maupun Reno.

“AAP ini yang melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban Reno. Dia melakukan membacok punggung dan leher korban, Sementara ERMP, dia yang melakukan penyerangan terhadap korban Rizky hingga menyebabkan meninggal dunia. ERMP menggunakan celurit menyerang korban Rizky dipunggung hingga wajahnya,” ujarnya. Minggu, 5 Mei 2024

Meski demikian, Umi menerangkan, dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan perbuatannya.

“Tersangka AAP dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 5 tahun. Sedangkan untuk tersangka ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 15 tahun,” katanya

(RUDI)

Baca Juga  Kapolda dan Bhayangkari Lampung Turut Ramaikan Syukuran HUT YKB ke-44
Tags: #Polda Lampung
Previous Post

The WikiLeaks Emails Show How a Clinton White House Might Operate

Next Post

Ormas Format Astim Bakal Laporkan Dugaan Korupsi 4 Infrastruktur Jalan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ormas Format Astim Bakal Laporkan Dugaan Korupsi 4 Infrastruktur Jalan

Ormas Format Astim Bakal Laporkan Dugaan Korupsi 4 Infrastruktur Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

Paman Paksa Ponakan ke Kamar, di Grepe-Grepe Setengah Jam

November 6, 2023 | 16:29
DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

DPO Kasus Pemerkosaan Remaja 12 Tahun Tulang Bawang Diringkus

Mei 31, 2024 | 10:57
Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Guru Sekolah Dasar Desa Bujung Buring di Temukan Tewas Dengan Luka Sayat di Leher

Februari 29, 2024 | 21:42
Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Dua Pencuri Motor Asal Lampung Timur Tumbang di Serang

Oktober 24, 2024 | 16:20
Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

Satu Gajah Jantan Ukuran Jumbo Mati di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur

0
Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

Maling Alpukat Tewas Kena Amukan Massa di Marga Sekampung

0
Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

Pemuda Tegalreja Tewas, di Duga Korban Korban Geng Motor

0
Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

Praktek Open BO Terbongkar, Polisi Amankan 5 Tersangka

0
Panel Beton Retak Sebelum Dipasang di P3-TGAI Desa Trisinar

Panel Beton Retak Sebelum Dipasang di P3-TGAI Desa Trisinar

Agustus 9, 2026 | 23:39
Di Tepi Tambak yang Menunggu Menjadi Sawah

Di Tepi Tambak yang Menunggu Menjadi Sawah

Agustus 4, 2026 | 21:24
7 Strategi UMKM Kuliner Tiongkok yang Patut Ditiru

7 Strategi UMKM Kuliner Tiongkok yang Patut Ditiru

Agustus 2, 2026 | 08:44
AJB yang Raib dan Tanah yang Diperebutkan di Mataram Baru

AJB yang Raib dan Tanah yang Diperebutkan di Mataram Baru

Juli 21, 2026 | 18:04

Recent News

Panel Beton Retak Sebelum Dipasang di P3-TGAI Desa Trisinar

Panel Beton Retak Sebelum Dipasang di P3-TGAI Desa Trisinar

Agustus 9, 2026 | 23:39
Di Tepi Tambak yang Menunggu Menjadi Sawah

Di Tepi Tambak yang Menunggu Menjadi Sawah

Agustus 4, 2026 | 21:24
7 Strategi UMKM Kuliner Tiongkok yang Patut Ditiru

7 Strategi UMKM Kuliner Tiongkok yang Patut Ditiru

Agustus 2, 2026 | 08:44
AJB yang Raib dan Tanah yang Diperebutkan di Mataram Baru

AJB yang Raib dan Tanah yang Diperebutkan di Mataram Baru

Juli 21, 2026 | 18:04
NOWTIZEN.TV

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • Opini
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • VIDIO
  • WISATA

Recent News

Panel Beton Retak Sebelum Dipasang di P3-TGAI Desa Trisinar

Panel Beton Retak Sebelum Dipasang di P3-TGAI Desa Trisinar

Agustus 9, 2026 | 23:39
Di Tepi Tambak yang Menunggu Menjadi Sawah

Di Tepi Tambak yang Menunggu Menjadi Sawah

Agustus 4, 2026 | 21:24
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • VIDIO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • KABAR PENDIDIKAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
  • OPINI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.