RAMAN UTARA (27/5/2024) – Petugas kepolisian membawa paksa seorang remaja ke Mapolsek Raman Utara, Polres Lampung Timur, sebab merudapaksa pacar yang masih di bawah umur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, menjelaskan inisial tersangka adalah WY (17) warga Kecamatan Raman Utara.
“Tersangka diduga telah beberapa kali melakukan tindakan rudapaksa terhadap YT (14) warga Kecamatan Raman Utara itu,” beber Iptu Sunaryo pada Senin, 27 Mei 2024
Menurut Kapolres, aksi rudapaksa diduga sudah lima kali dilakukan tersangka terhadap korban semenjak Bulan Maret hingga Mei 2024 di dalam salah satu rumah di wilayah hukum Polsek Raman Utara.
“Orangtua korban yang tidak terima dengan peristiwa yang menimpa putrinya, melaporkan kejadian tersebut, kepada pihak kepolisian Polsek Raman Utara,” ungkap dia.
Tersangka ditangkap pada Sabtu, 25 Mei 2024 tanpa perlawanan. Dalam perkara ini, petugas kepolisian turut mengamankan hasil visum, sprei, dan pakaian korban sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan ke 1 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(BANG WAHYU)