NOWTIZEN.TV, SEKAMPUNG (3/5/2024) – Seorang siswa kelas IX di SMP Negeri 4 Sekampung, warga Desa Girikelopo Mulyo, diduga mengalami trauma dan gangguan mental hingga dirawat di Rumah Sakit selama berhari-hari, dampak dari dibentak disertai ancaman oleh Kamto, tetangganya sendiri.
Bermula dari aduan tetangga orang tua korban yang merasa simpati. Ia meminta awak media mendatangi korban untuk mengungkap dan melaporkan kepada pihak berwajib atas hal tersebut.
Rabu, 1 Mei 2024, dirumahnya, orang tua korban mengatakan peristiwa terjadi saat motor anaknya mati karena diotak-atik anak Kamto. Kemudian bapak dan anak itu mendatangi Kamto di rumah untuk meminta pertanggungjawaban motornya yang rusak.
Alih-alih disambut baik, Komto justru marah dan membentak serta nyaris memukul koban dengan kunci mobil. Saat itu, bapak korban hanya diam dan mengajak pulang anaknya untuk memeperbaiki sepeda motor tersebut.
Usai kejadian, korban mulai berubah, selalu meracau, marah-marah dan menunjukan gelagat aneh. Keluarga dan tetangga menduga korban kesambet, dan dibawa ke tetangganya yang biasa mengobati orang-orang yang kesurupan.
“Setelah berhari-hari tidak sembuh, akhirnya dibawa ke rumah sakit Mardiwaloyo untuk mendapat perawatan medis. Setelah dirawat beberapa hari, kemudian dirujuk ke rumah sakit Abdul Muluk Bandar Lampung,” katanya
Kekinian, orang tua korban pasrah. Keduanya tidak habis fikir, mengapa anaknya yang dahulu baik-baik saja, setelah kejadian tersebut berprilaku aneh seperti kurang waras.
Sementara itu, Kamto, dengan didampingi istrinya yang seorang guru PNS di SMP Negeri 2 Sekampung saat dikonfirmasi menampik tudingan kalau tetangganya yang trauma akibat dari dia memarahinya.
“Anak itu datang dan marah-marah minta ganti motor saat saya pulang kerja. Jadi capek, dan wajar kalau saya marah. Saya tidak mengancam, cuma mau mukul pakai kunci. Tapi kalau tidak pergi juga, pasti saya pukul pakai kunci,” ujarnya
Murtadho.SH, advokat/pengacara di Persatuan Advocaten Indonesia (PAI), mengaku siap mendampingi korban untuk melaporkan ke unit perlindungan perempuan dan anak Polres Lampung Timur perihal kekerasan psikis dan perundungan yang diduga dilakukan Kamto ke korban yang masih anak dibawah umur yang berdampak trauma dan mengalami gangguan kejiwaan.
Menurutnya, tindakan kekerasan psikis sebagai tindak pidana dalam UU No. 23 Tahun 2004 dinyatakan sebagai tindakan melawan hukum berdasarkan Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004.
“Sanksi dari tindakan kekerasan psikis tersebut tertuang di dalam Pasal 45. Pada pasal itu, disebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,” katanya
(BANG WAHYU)