LABUHAN MARINGGAI (2/5/2026) – Sebuah lembar kertas bertajuk Surat Keterangan Hibah kini jadi pemantik bara di Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai. Di atas kertas, semuanya tampak rapi. Tanda tangan lengkap, cap basah, saksi berderet. Tapi di masyarakat, pertanyaan menggelegar. Mana pengganti aset desa itu.
Dokumen tertanggal 6 September 2023 itu menyebut jelas, tanah desa seluas 5.000 meter persegi di Dusun II dihibahkan untuk pembangunan Puskesmas. Ditandatangani Kepala Desa, Hi. Triyono. Disaksikan perangkat dan tokoh. Seolah tak menyisakan celah.
Tapi warga tak melihatnya sesederhana itu.
“Ini tanah desa, bukan milik pribadi. Kalau dihibahkan, mana tanah penggantinya?” ujar Mardi, tokoh masyarakat dengan nada tajam. Sabtu, 2 Mei 2026.
Kemarahan warga bukan tanpa dasar. Hingga kini, mereka mengaku tak pernah melihat adanya tanah pengganti, apalagi yang setara luas dan nilainya.
“Jangan-jangan ini dilepas begitu saja. Tidak ada pengganti, atau kalaupun ada, tidak jelas dan tidak sebanding. Ini bahaya,” katanya.
Bagi mereka, ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal hilangnya aset desa. Di atas kertas, hibah terlihat sah. Tapi di mata warga, justru di situlah masalahnya, apakah cukup hanya dengan “Surat Keterangan Hibah” untuk melepas aset desa.
Warga menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan Puskesmas. Tapi mereka menolak jika pembangunan itu dibayar dengan hilangnya aset desa tanpa kejelasan.
“Jangan bungkus ini dengan alasan kesehatan lalu aset desa hilang. Kami tidak bodoh,” jelasnya.
Selain tanah pengganti, atau setara tanah pengganti, Dia juga menilai surat tersebut berpotensi cacat prosedur. Surat tersebut langsung menyebut Hi. Triyono sebagai penghibah tanah, tanpa ada keterangan yang mewakili atau bertindak untuk dan atas nama masyarakat. Meskipun dalam surat melampirkan beragam saksi.
“Kepala desa itu jabatan, Hi. Triyono itu perorangan. Tanah itu milik desa bukan harta pribadinya. Surat hibah itu cacat secara prosedur,” katanya
(BW)














