Mataram Baru (27/7/2023) – Petugas Kepolisian Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat judi remi, di desa Mandala Sari Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, Rabu (26/7/23)
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi mengatakan dalam aksi penggrebekan tersebut, Polisi berhasil meringkus 3 orang tersangka, yaitu HS (41), MP (39) dan AM (41) warga desa Mandala Sari Mataram Baru berikut barang bukti 2 set kartu remi dan uang tunai Rp. 1.577.000.
“Hari Rabu kemarin, sekira pukul 19.30 WIB, anggota Polsek Mataram Baru mendapatkan informasi tentang adanya dugaan aksi judi jenis kartu remi disalah satu rumah warga”, ujarnya. Kamis, 27/7/2023
Setelah menerima informasi, Tim Tekab 308 Polsek Mataram Baru selanjutnya langsung melakukan penangkapan di rumah warga tersebut.
“Tersangka dan seluruh barang buktinya, selanjutnya di bawa ke Polsek Mataram Baru,untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara”, kata Rudi