BANDAR LAMPUNG (28/7/2024) – 23 narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama diboyong dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan Cilacap.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan alasan Polda Lampung meminta Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memindahkan ke 23 napi tersebut sebab dikhawatirkan akan ada upaya membuat jaringan baru yang terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lapas Nusakambangan dinilai lebih highres dibanding Lapas Way Hui.
“Proses pemindahan napi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dijaga ketat oleh satuan Brimob bersenjata lengkap, kaki dan tangan diborgol serta matanya ditutup lakban hitam,” ujarnya. Minggu, 28 Juli 2024
Umi menjelaskan pemindahan narapidana jaringan Freedy Pratama dari Lapas Way Hui berlangsung pada Kamis malam 25 Juli 2024 dan telah sampai di Nusakambangan pada Jum'at pagi 26 Juli 2024.
Menurutnya, ke 23 narapida yang dipindahkah merupakan hasil pemilahan dari pemain di jaringan Freedy Pratama yang dinilai berbahaya.
“Iya memang tidak semua, alasan kami karena mereka yang dipindahkan ini sejak awal terbangun jaringan ini memang telah berada didalamnya. Maka napi-napi ini yang kami nilai berbahaya kami pindahkan ke Nusakambangan,” katanya
(RUDI)