SUKADANA (28/7/2024) – Pemuda berinisial AS (22) dari kecamatan Batanghari Nuban harus berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan merudapaksa remaja 16 tahunan asal Kecamatan Sukadana. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada sore hari tanggal 26 Juli 2024 di areal perkebunan singkong di Komplek Islamic Center Sukadana, Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Informasi dari pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan setelah bertemu korban di Komplek Pemda Sukadana dan kemudian membawanya ke area perkebunan singkong.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi mengatakan pihak keluarga korban, setelah mengetahui kejadian tersebut, segera melaporkan kasus ini kepada Polres Lampung Timur.
“Di lokasi tersebut, tersangka melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan, korban akhirnya melapor kepada keluarganya, sehingga segera melaporkannya ke Polres Lampung Timur,”ujarnya. Minggu, 28 Juli 2024
Menurutnya, tim kepolisian kemudian merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Kekinian, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya
(BANG WAHYU)