BANDAR LAMPUNG (19/7/2024) – Pasangan suami istri, Halimi Hasan (62) dan Siti Khodijah (49) meregang nyawa setelah dianiaya oleh HN (41) tetangganya sendiri. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi, belum jelas motif tersangka hingga menewaskan pasutri itu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyampaikan peristiwa penganiayaan hingga menewaskan pasutri tersebut terjadi Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 19 Juli 2024 pukul 06.00 WIB.
Umi mengatakan polisi telah mengantongi keterangan dari saksi yang melihat tersangka penganiayaan memasuki rumah korban.
“Saksi melihat HN masuk kerumah korban. Tak lama setelahnya, HN berlari keluar rumah korban dengan banyak darah ditubuhnya serta menenteng sebilah badik. Saat saksi mengecek ke dalam rumah, pasangan suami istri itu bersimbah darah,” ujarnya.
Kabid Humas Polda menjelaskan, HN, tersangka penganiayaan telah diamankan peugas kepolisan. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pasutri ini meninggal dunia.
(RUDI)














