NOWTIZEN.TV, BATANGHARI (20/1/2024) – Sejoli tertangkap basah melakukan perbuatan cabul di dalam rumah saat situasi sepi. Korban perempuan AD masih belia, ia berusia 12 tahun dan siswi di suatu sekolahan jenjang SMP. Sementara AS, tersangka pria berumur 21 tahun. Keduanya warga kecamatan Batanghari, Lampung Timur dan bertetanggaan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson mengatakan dugaan pencabulan terjadi pada kamar tidur rumah korban awal Januari 2024.
Tindak pidana pencabulan tersebut, diduga nekat dilakukan tersangka saat orang tua korban sedang tidak berada di rumahnya.
“Kejadian itu diketahui oleh kakak korban kemudian segera melaporkannya kepada orang tua dan pihak kepolisian,” ujar AKP Erson. Sabtu, 20 Januari 2024
Menurut Kapolsek, pihak kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan tersebut segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.
“Kepada petugas, tersangka bilang jika mereka pacaran dan sudah dua kali melakukan hal tersebut,” katanya
Selain tersangka, Petugas kepolisian turut mengamankan beberapa pakaian milik korban, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(BANG WAHYU)