SUKADANA (31/8/2024) – KPU RI baru saja mengumumkan aturan terbaru yang memungkinkan partai politik untuk mengalihkan dukungan jika hanya ada satu calon yang mendaftar. Komisioner KPU RI, Idham Kholik, menjelaskan dalam jumpa pers kemarin bahwa langkah ini bertujuan untuk menghindari kotak kosong pada Pilkada dan memastikan kelancaran demokrasi.
Aturan ini bisa berdampak signifikan pada Pilkada Lampung Timur. Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya ada satu calon yang terdaftar.
“Menurut Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, jika di daerah kami, Lampung Timur, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan masih terdapat partai politik yang belum mengajukan pasangan calon, maka perubahan komposisi partai politik menjadi mungkin,” kata Jarwo pada Sabtu, 31 Agustus 2024
Jarwo menjelaskan lebih lanjut, “Perubahan ini mencakup kemungkinan gabungan atau aliansi antara partai politik yang sebelumnya tidak berkoalisi, jika ada calon tambahan yang mendaftar selama masa perpanjangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pilkada dapat diikuti oleh lebih dari satu pasangan calon, dan menghindari kotak kosong yang tidak diinginkan.”
Dia juga menambahkan, “Masa perpanjangan pendaftaran calon akan dibuka dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Hingga saat ini, selain Pasangan Calon Ela-Azwar, hanya Pasangan Calon Zaiful-Wahyudi yang telah mengajukan pembuatan sistem informasi pencalonan (Silon).
“Selain itu belum ada,” katanya
(BANG WAHYU)














