SUKADANA (31/8/2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa Pilkada 2024 akan berlanjut dengan pemilihan ulang pada tahun 2029 jika kotak kosong berhasil mengalahkan calon tunggal dalam pemilihan tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Pasal 54D Ayat (1), KPU provinsi atau kabupaten/kota dapat menetapkan pasangan calon tunggal sebagai pemenang jika calon tersebut memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Namun, dalam situasi di mana calon tunggal tidak mencapai ambang batas tersebut, Ayat (2) memberikan kesempatan bagi calon yang kalah untuk mencalonkan kembali pada pilkada berikutnya. Lebih lanjut, Ayat (3) Pasal 54D mengatur bahwa pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika pasangan calon tunggal tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, pemilihan selanjutnya akan diadakan pada Pilkada 2029,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, dalam keterangannya pada Jumat, 30 Agustus 2024 di Jakarta. Ia menambahkan bahwa selama periode pemerintahan pasca-Pilkada 2024, daerah yang bersangkutan akan dipimpin oleh penjabat sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2015.
Penetapan Pilkada ulang pada tahun 2029 merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pemilihan dilakukan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selama periode transisi ini, pemimpin sementara akan menjalankan tugas pemerintahan agar proses administrasi dan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Di Provinsi Lampung, potensi calon tunggal melawan kotak kosong diperkirakan akan terjadi di tiga kabupaten, yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.
(BANG WAHYU)