LAMPUNG TENGAH (31/8/2024) – Kisah mengejutkan datang dari Lampung Tengah, di mana seorang petani berinisial FRM (41) ditangkap setelah diduga merudapaksa wanita berusia 21 tahun, AN, dengan modus pemeriksaan janin. Aksi keji ini mengungkapkan penipuan besar yang dilakukan oleh FRM yang mengaku sebagai dukun sakti.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan bahwa FRM ditangkap pada Selasa 27 Agustus 2024 di Kampung Sukawaringin, Kecamatan Bangun Rejo.
“Pelaku mengklaim memiliki kemampuan untuk memberikan janin melalui ritual, namun ini hanyalah kedok untuk memuaskan nafsunya dan memeras harta korban,” kata Kapolsek. Sabtu, 31 Agustus 2024
Menurut Kapolsek, kejadian terakhir FRM terjadi pada Juli 2024 di Kampung Surabaya. FRM memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya dengan alasan ritual pemeriksaan janin dan mengancam bahwa janin akan hilang jika korban menolak. Pelaku juga menyiapkan barang-barang ritual yang mencurigakan, termasuk tespack, pakaian korban, dan berbagai bahan lainnya.
Tak hanya itu, FRM mematok tarif Rp. 10 juta untuk “ritual”nya. Korban yang kemudian menyadari penipuan ini kemudian melapor ke Polsek Padang Ratu. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FRM tanpa perlawanan.
FRM kini ditahan di Polsek Padang Ratu dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 378 KUHP.
(BANG WAHYU)