NOWTIZEN.TV, SUKADANA (29/3/2024) – Agus Pramono (30), seorang pria di Lampung Timur dilaporkan istrinya ke Polres atas dugaaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia lima tahun.
Kanit PPA Polres Lampung Timur, Ipda Indra Setia Budi mengatakan pelaku melakukan aksi bejat itu di kediamannya di Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur, saat merawat luka yang sedang dialami korban.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka saat ditinggal istrinya bekerja di Jakarta,” ujarnya. Jum'at, 29 Maret 2024
Menurutnya, perkara tersebut terungkap setelah istri tersangka melaporkan sang suami ke Polres Lampung Timur atas dugaan pencabulan. Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan korban tengah menjalani pengobatan karena mengalami trauma berat akibat perbuatan ayah tirinya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun penjara,” kata Ipda Indra Setia Budi
(BANG WAHYU)