Lampung Timur – Pengurus Bara- JP Lampung Timur setelah Melaksanakan Pelatihan RAP Canvassing yang diadakan oleh Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Lampung di Pondok Rimbawan, Jalan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung 14 November 2023 Kepengurusan Bara – Jp Lamtim Bergerak cepat Melakukan kordinasi dengan pengurus Bara -Jp yang ada di Kabupaten setempat.
Kegiatan yang akan di lakukan akan melibatkan perwakilan pengurus 24 Kecamatan yang ada di Lampung Timur yang akan menjadi Tim fasilitator RAP Canvassing sampai menjangkau Desa -Desa dan bahkan tingkat Dusun masing-masing
Sesuai dengan makna Canvassing adalah strategi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan meyakinkan pemilih dalam suatu pemilihan umum. Strategi ini mencakup pendekatan secara langsung, seperti door to door atau blusukan, penyampaian pandangan politik melalui narasi, dan komunikasi efektif guna mendapatkan dukungan pemilih. Sementara itu, RAP merupakan genre musik yang menonjolkan lirik yang diucapkan dengan cepat oleh penyanyi atau rapper.
Maka dari itu Ketua Bara – Jp Lamtim Robenson di dampingi Sekretaris Rahmattullah berharap Kepengurusan Bara -jp di setiap kecamatan segera membentuk kepengurusan sampai tingkat desa guna mempermudah komunikasi terhadap Masyarakat
” Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan seluruh pengurus 24 kecamatan yang ada di Lampung timur,guna melakukan pelatihan Rap Canvassing dengan tujuan para pengurus kecamatan segera membentuk kepengurusan sampai tingkat desa” Jelas Robenson ke media
“Dengan demikian menggabungkan elemen RAP dan Canvassing untuk menciptakan konsep baru dalam strategi politik,Untuk Lampung Timur Sendiri Kami dari Bara- jp Lamtim Menargetkan menjangkau 11.000 rumah atau sekitar 45.000 mata pilih”,tambahnya
” Setelah terbentuknya kepengurusan 264 desa di Lampung Timur untuk mencapai estimasi tersebut bukanlah suata Hal yang sulit ” Tambahnya
Sebagai bagian dari komitmen akan menukarkan suara rakyat dengan Kontrak Politik bersama Calon Presiden 2024. Hal Ini dilakukan untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat terwujud dalam bentuk program-program yang mengatasi permasalahan utama masyarakat, sesuai dengan hasil RAP Canvassing yang telah dilaksanakan.
(RBN)