NOWTIZEN.TV, RAMAN UTARA (16/11/2023) – Petugas Polres Lampung Timur menangkap AW (21) supir truck dari kecamatan Raman Utara, Lampung Timur. Pemuda itu ditangkap setelah dilaporkan mencabuli DN (16), pelajar kecamatan setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo mengatakan tersangka ditangkap dirumahnya hari Rabu kemarin.
“Aksi pencabulan dilakukan oleh tersangka pada tanggal 7 Oktober lalu,” kata kapolsek
Menurut Sunaryo, aksi bejat tersebut dilakukan oleh tersangka saat korban sendirian dirumah.
“Tersangka mendatangi korban saat sendirian dirumah, selanjutnya dipaksa melakukan hubungan intim dengannya,” katanya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(BANG WAHYU)